Rabu, 13 Agustus 2008

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:

1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi makelar
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat hukum/jaksa
kok bisa jadi preman

A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi:

1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang seluruh Kepala
Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa Timur (dengan penekanan
undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan Kota harus hadir sendiri, tidak boleh
diwakilkan) dan Perwakilan Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang
menerima bantuan dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
(DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program peningkatan
mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat peraga pendidikan dan
multi media,
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan spanduk dalam
ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun
Anggaran 2008"
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur

2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:

a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata pengantar

b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas kenapa harus
melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa permintaanya dipatuhi,
bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan kepada staff. Untuk itu
diminta menyimak apa yang akan disampaikan oleh para asisten dari kantor
kejaksaan tinggi jawa timur.

c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang
memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran
2008

d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga memaparkan
tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik
Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan
program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang
dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari instansi mana.
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya menekankan,
agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para kepala dinas se-jawa timur
(untuk diteruskan kepada sekolah2 diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK
tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk
peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut, khusus
membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang
merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008.

e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel
dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum.
Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, Dalam
session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat, karena Bagian Penerenagan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2
yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...
awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan
anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan ).. hahaha... hihihi bisa
masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia)

f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung,
karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun
yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu)
sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun
anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana
dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan
yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat kejaksaan tinggi
jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau bahwa dengan melaksanakan
program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai
dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun
1980 dsb)

g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan
tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara
sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak
Depdiknas sesuai dengan tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam
program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara
bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi
mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus
pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak
berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
hukum.
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan
tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari
instansi mana.
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika
suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi
bahwa jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat
membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum,
dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua
pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah bukan
tulisannya atau bukan dari instansinya.

h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan
mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas
didalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi
kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera
dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit
dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang
sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi
menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta,
karena selalu ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa
saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan
lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan
kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah yang hadir,
menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi
yang bicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya
wewenang untuk memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang
tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi
kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan
bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan jika meski melakukan hal yang
tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang
benar.
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-tambahkan
diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah semakin rumit proses yang
sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi dengan intimidasi yang terjadi didalam
forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya
untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman
yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum tersebut, beberapa
hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Maka muncullah
bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang
disampaikan dalam forum, itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur kena...
sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi
hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih
kurang saling curhat diantara para peserta.

i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan forum
tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah utusan resmi
Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar para peserta tidak boleh
pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir
ini adalah pembicara Kunci. Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat
ruangan tempat forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang
bisa masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut
masuk ruangan.
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu
jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah perusahaan yang
merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan multi media yang akan
memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
program DAK tahun anggaran 2008. Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran
Direktur PT. Bintang Ilmu.
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, agar seluruh
dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang mendapatkan bantuan dana
dari pemerintah yang bersumber pada APBN tersebut, memberikan pekerjaan
pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008
hanya kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2
pemasaran dari PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis menyatakan,
bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh Indonesia beliau ajak
serta, agar dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa
yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
mutu dalam program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal,
sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan kepada peserta disitu
maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi kejaksaan tinggi
jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staff, harus
hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala
dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan
bisa berakibat fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.

j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak Muchlis ini
beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar seluruh Dinas pendidikan dan
kepala Sekolah, menjadi patuh dan dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten,
nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-kata: kepala dinas itu
karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari pintu penjara..tinggal didorong
masuk.. langsung blamm... merasakan sengsaranya hidup dibalik terali besi/
mengutip lagu2 yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa yang
disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu
oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara.
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah
disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur tersebut bersumber
dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa kepala
kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini hanya dua. Dia
menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan beberapa daerah yang lain,
tidak berani seperti ini. Seluruh kepala kejaksaan negeri di propinsi lain pasti
hadir jika dia membuat acara semacam ini.
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang mengundang dan
Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara
langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang
diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua kejaksaan
negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala kejaksaan negeri) mungkin
perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan
kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada
forum ini, dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa beberapa kota
dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan proses tahap awal program
DAK tahun 2008 baik berupa penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi
program kepada sekolah dan seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini.
Ungkapan ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai sindiran
lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mulai
menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang tidak kepada PT. Bintang
Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab PT. Bintang Ilmu belum siap.
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum selesai
mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008 ini. Maka dengan
diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah jangan melaksanakan program
ini dahulu.
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses yang cukup
rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika dicermati sebenarnya hal
itu menjungkir-balikkan apa yang diatur dalam juknis dan bertentangan dengan
juknis), barulah dinas dan sekolah boleh menjalankan program.
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak juknis selesai
dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi- sosialisasi oleh direktorat
kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, mereka sudah bisa mulai mengawali
proses pelaksanaan program ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan,
sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut beberapa kepala
dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur Bintang Ilmu, sebagai dinas yang
tidak patuh dan tidak bisa atau disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan
sekolah sekolah penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh kekiri dan
kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota yang lain. Ditambah rasa
takut ibarat sampai keluar keringat sebesar butiran jagung melihat para petinggi
aparat hukum yang pandangan matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.

k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya
yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya , mendekati para
kepala dinas dan kepala sekolah yang ada, dengan menekankan agar patuh pada apa
yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau
kepala dinas dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini, bahwa program
ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar
kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan
sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana
diungkapkan dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
perumpamaan istilah kunci.
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang dari acara
pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka.. Sudahlah kita nanti harus
beli barangnya kejaksaan ini saja biar selamat... daripada nanti dinas atau
sekolah tidak beli barang dari kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau
salah mereka yang berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa
dengan seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan kesalahan
saja... pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali. sampai kapok, sampai
ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa mengaku salah. lha iya kalau rumahnya
dekat dengan kantor kejaksaan tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung...
bisa habis rumah dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak
hilang... kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
muridnya... belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli saja barang
milik kejaksaan ini... bahkan pegawai
bintang ilmu yang ada
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan sekolah agar
harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan ini... meski ini dana
swakelola sekolah karena merupakan dana blockgrain, tapi pasti jika program dari
kejaksaan ini tidak berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman dan
tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan mau
mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini pasti selamat.
sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan tidak mau mengkondisikan,
karena ini merupakan dana blockgrain dan dana swakelola oleh sekolah, meski
sudah berjalan dengan baik dan benar, akan dipanggil berkali-kali oleh
kejaksaan, jadi tidak nyaman bukan... malah pasti akan dicari celahnya pak,
karena dalam pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau tidak, diarahkan
bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan... tambah suara suara itu lagi.

B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan harusnya
diperiksa dan teliti adalah:

1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala dinas kabupaten
dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah sebagai perwakilan kepala
sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan kota di seluruh jawatimur tadi, dengan
acara sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah
sudah tepat menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program
sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan menghadirkan
pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan hal-hal yang harus
dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.

2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan tinggi jawa
timur untuk melaksanakan acara tersebut.

Tidak ada komentar: